SIMEULUE, LINKNEWS.ID - Unit Idik II Tipiter Sat Reskrim Polres Simeulue telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tersangka berinisial EM, berusia 33 tahun, yang merupakan warga Desa Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasusnya, diterima langsung oleh Arizal Maulana, S.H., selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Simeulue.
Proses penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari Tahap II penanganan perkara, di mana tersangka dan barang bukti dipindahkan dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini berlangsung dalam situasi yang aman dan tertib, tanpa adanya kendala yang berarti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum yang kita laksanakan. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya keadilan, ujar Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H dalam siaran Pers nya, Sabtu (18/5/2024).
Dikatakannya, keamanan selama proses penyerahan juga mendapat perhatian khusus, memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan ketat dan sesuai dengan protokol yang ada. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka EM dapat berjalan lancar dan segera mencapai titik terang. (*)
Reporter : Uris
Sumber : Humas Polres Simeulue