Home Peristiwa

Warganet Singgung Soal DBHCHT Dalam Postingan PHK Massal MPS Padangan Bojonegoro?

by linknews.id - 04 September 2025, 16:28 WIB

Foto : Pabrik rokok PT Rukun Jaya Makmur MPS Padangan (istimewa)

BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Polemik seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Rukun Jaya Makmur MPS Padangan, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi tema perbincangan publik.

Meski disebutkan pihak perusahaan telah memberikan hak buruh (pesangon) yang menjadi korban PHK, namun dampak positif dan negatifnya masih menjadi pembahasan warganet di media sosial.

Dari beberapa komentar yang bermunculan, terlihat tak sedikit warganet yang disinyalir eks buruh MPS Padangan menyinggung soal  DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Seperti yang dituliskan oleh beberapa akun tiktok di bawah ini :

@Desiii : terus cukai kapan ini dikeluarkan 

@sayangkamu2348 : cukai ne cair tora mbak (cukai nya cair apa tidak mbak.red)

@Bu'e Fariez Olshop : urung ono info pencairan cukai (belum ada info pencairan cukai.red)

@al ghif : PHK massal DBHCHT Bojonegoro juga tidak cair-cair 

Menanggapi ramainya obrolan seputar DBHCHT ini, pihak managemen MPS Padangan saat dikonfirmasi pewarta tentang regulasi anggaran tersebut, pihaknya tidak menjawab secara spesifik dan terkesan mengamankan diri.

"Ngapunten pak, dengan pimpinan mawon, sesuai instruksi pimpinan kepada kami," jawabnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/9/2025).

Namun tak berselang lama, pihak managemen MPS Padangan menawarkan diri untuk memberikan klarifikasi kepada media ini dengan membuat janji jumpa pers tetapi dibatalkan secara tiba-tiba.

Hingga berita ini ditulis, pihak managemen melalui Humas MPS Padangan belum memberikan tanggapan (penjelasan) tentang DBHCHT yang menjadi obrolan warganet di media sosial.

REPORTER : PRD/RED

Share :

Popular Post